Cara Membuat Surat Izin Usaha Jual Beli (Siup) Dan Manfaatnya Untuk Usaha
Surat Izin Usaha Perdagangan, atau yang lebih di kenal dengan SIUP yaitu Surat Izin yang dierlukan untuk mampu melaksanakan kegiatan usaha jual beli.
Taukah anda jika hendak membuka sebuah usaha jualan kita di wajibkan membuat SIUP, baik bagi usaha perorangan, Firma, CV, PT, Koperasi, BUMN, dan lain sebagainya.
SIUP tidak cuma diperuntukkan untuk perjuangan berukuran besar saja namun juga berlaku untuk jenis usaha mikro, kecil dan menengah. Tujuannya tentu saja jelas yaitu agar usaha yang dikerjakan menerima pengukuhan dan legalisasi dari pihak pemerintah. Hal ini untuk berguna untuk menghindari terjadi problem berkaitan dengan perizinan yang mampu mengusik kemajuan perjuangan di lalu hari.
Baik untuk usaha besar maupun kecil, memiliki surat izin perjuangan pasti sungguh penting, namun kadang tak sedikit masyarakat yang tidak tau atau malas untuk mengorganisir izin usahanya disebabkan oleh beberapa hal.
Salah satunya yang paling kerap menjadi alasan ialah alasannya adanya fikiran jika mengelola Surat izin usaha hanya menghabiskan dana dan tidak ada manfaatnya bagi usaha kecil.
Daftar Tulisan
Siapa yang memiki kuasa untuk menerbitkan siup?
Surat Izin Usaha Perdagangan di keluarkan oleh pemerintah kawasan, berlaku selama Perusahaan Perdagangan melaksanakan kegiatan usaha, dan wajib diperpanjang atau melakukan pendaftaran ulang setiap 5 (lima) tahun sekali. SIUP dikeluarkan menurut domisili pemilik atau penanggung jawab perusahaan. SIUP perusahaan kecil dan menengah diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Tingkat II atas nama menteri. Sedangkan SIUP perusahaan besar diterbitkan dan ditandatangani oleh Kepala Kantor Perindustrian dan Perdagangan Daerah Tingkat I atas nama menteri.
Apa sih faedah memiliki SIUP?
Berikut ini yaitu beberapa faedah memiliki Surat izin perjuangan diantaranya adalah:
- Sebagai fasilitas santunan aturan. Dengan memiliki surat ijin maka usaha, usaha kita akan tercatat secara legal oleh pemerintah sehingga jkita akan terhindar dari langkah-langkah penertiban, juga mempunyai kekutan aturan bila ada pihak pihak yang dengan sengaja mengganggu jalannya usaha.
- Sebagai syarat peminjaman modal perjuangan, Jika anda mempunyai harapan untuk meminjam modal ke bank, maka wajib mempunyai SIUP alasannya ialah salah satu syarat pengajuan kredit modal perjuangan.
- Sebagai syarat mengikuti tender dan lelang, Dalam kegiatan yang bekerjasama dengan bank misalnya mirip berbelanja lelang, atau lain lain harus memiliki bukti legalitas. Oleh kesudahannya kepemilikan ijin usaha yang merupakan bukti legalitas kepemilikan perjuangan.
- Sebagai fasilitas penunjang usaha ekspor dan impor, Surat ijin perjuangan menjadi syarat pendukung untuk melakukan perdagangan keluar negeri (ekspor dan impor).
- Sebagai fasilitas penawaran spesial dan mengembangkan kredibilitas usaha, Memiliki siup akan mengakibatkan usaha anda lebih di percaya oleh konsumen alasannya adalah terdaftar sebagai perjuangan yang legal, sehingga masyarakat tidak ragu untuk menentukan produk barang/jasa anda. Karena pada umumnya usaha bodong alias abal abal tidak memiliki surat izin perjuangan pemerintah.
Apa Saja Jenis jenis SIUP
Siup dibagi menjadi 4 kategori berdasaran besar perjuangan diantaranya:
- SIUP perjuangan MIKRO yakni SIUP yang diberikan kepada Perusahaan Perdagangan Mikro, dengan modal dan kekayaan bersih seluruhnya tidak lebih dari 50 Juta.
- SIUP usaha KECIL yaitu wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan higienis (netto) semuanya sebesar 50 Juta hingga 500 Juta, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah perjuangan
- SIUP usaha MENENGAH adalah wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan higienis (netto) semuanya sebesar 500 Juta hingga 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan kawasan usaha
- SIUP usaha BESAR yaitu wajib dimiliki oleh Perusahaan Perdagangan dengan modal dan kekayaan semuanya lebih dari 10 Milyar, tidak termasuk tanah dan bangunan daerah perjuangan
Apa saja Syarat membuat SiuP?
Persyaratan administrasi yang mesti dilengkapi untuk nembuatSIUP ini dibedakan berdasarkan jenis atau bentuk usaha yang di jalankan.
Berikut ialah syarat siup untuk masing masing bentuk perjuangan:

1. Untuk PT (Perseroan Terbatas)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab Perusahaan atau pemegang sahamnya
- Fotokopi NPWP (Nmor Peserta wajib pajak)
- Surat Keterangan Domisili atau SITU
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK) jika penanggung jawabnya seorang perempuan
- Fotokopi Akta Pendirian PT yang disahkan oleh Menteri Hukum dan HAM.
- Fotokopi Surat Keputusan Pengesahan Badan Hukum dari Menteri Hukum dan HAM
- Surat Izin Gangguan (HO)
- Izin Prinsip
- Pas foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Materai Rp6.000
- Izin teknis dari instansi terkait jikalau diminta
- Neraca perusahaan
2. Untuk Koperasi
- Foto kopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas Koperasi
- Fotokopi NPWP
- Daftar susunan Dewan Pengurus dan Dewan Pengawas
- Fotokopi SITU dari Pemerintah Daerah (Pemerintah Daerah)Fotokopi Akta Pendirian Koperasi yang telah disahkan instansi berwenang
- Neraca koperasi
- Materai senilai Rp6.000
- Pasfoto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 (2 lembar)
- Izin lain yang terkait (Misalnya bila perjuangan Anda menciptakan limbah, Anda mesti memiliki izin AMDAL dari Badan pengendalian Dampak Lingkungan Daerah) lokal.
3. Untuk Perusahaan Perseorangan
- Fotokopi NPWP
- Surat keterangan domisili atau SITU
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) pemegang saham perusahaan
- Neraca perusahaan
- Materai senilai Rp6.000
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar).
- Izin lain yang terkait usaha yang dilakukan.
4. Untuk Perusahaan Perseroan Terbuka (Tbk)
- Fotokopi Kartu Tanda Penduduk (KTP) Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan
- Fotokopi SIUP sebelum menjadi perseroan terbuka
- Fotokopi Akta Notaris Pendirian dan Perubahan perusahaan dan surat kesepakatan status perseroan tertutup menjadi perseroan terbuka dari Departemen Hukum dan HAM
- Surat keterangan dari Badan Pengawas Pasar Modal bahwa perusahaan yang bersangkutan telah melakukan penawaran lazim secara luas dan terbuka
- Fotokopi Surat Tanda Penerimaan Laporan Keuangan Tahunan Perusahaan (STP-LKTP) tahun buku terakhir
- Foto Direktur Utama/Penanggung Jawab/pemilik perusahaan dengan ukuran 4 x 6 cm (2 lembar)
Catatan: Jika kawasan perjuangan bukan milik sendiri, maka mesti dilengkapi dengan Surat Izin Pemilik sebagai bukti ketidak keberatan penggunaan tanah/bangunan yang dimaksud.
Surat Izin ini ditanda tangani di atas materai cukup selaku bukti kontraksewa-menyewa antara pemilik tempat dan pelaku perjuangan.
Proses Pembuatan SIUP
Prosedur Pembuatan SIUP
Adapun langkah langkah dalam pembuatan Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP) seperti berikut ini:
1. Mengambil formulir registrasi (surat permintaan) di Kantor Dinas Perdagangan
Anda selaku pemilik perjuangan mampu tiba eksklusif ke Kantor Dinas Perdagangan atau Kantor Pelayanan Perizinan setempat.
Apabila pengurusan SIUP dikerjakan oleh Pihak ketiga, atau bukan pemilik yang mengorganisir SIUP gres, perpanjangan, ataupun melakukan perubahan, wajib melampirkan surat kuasa yang bermeterai cukup yang ditandatangani oleh Pemilik (Pengurus atau Penanggung jawab) Perusahaan.
berikut ini gambar surat kuasa

2. Formulir registrasi diisi dan ditandatangani
Formulir registrasi atau surat permintaan telah ditawarkan oleh Kantor Dinas Perdagangan. selanjutnya isi dengan benar dan lengkap,
tanda tangani diatas materai Rp6.000 oleh Pemilik/Direktur Utama/Penanggung Jawab perusahaan. Formulir yang telah diisi lengkap kemudian di foto kopi sebanyak 2 rangkap dan digabung dengan berkas tolok ukur administrasi yang sudah diuraikan di atas.

surat pengajuan siup lembar pertama

surat pengajuan siup lembar kedua
3. Membayar ongkos manajemen pengerjaan SIUP
Tarif pengerjaan SIUP berbeda-beda untuk setiap kawasan/kota, dan dikontrol oleh Peraturan Daerah di masing-masing kawasan.
4. Pengambilan SIUP
Waktu menunggu hasilnya SIUP lazimnya kurang lebih sekitar dua minggu. Nanti setelah SIUP Anda jadi, Anda akan dihubungi oleh petugas dan Anda bisa tiba ke kantor daerah Anda mengorganisir SIUP tersebut untuk mengambilnya.
Tambahan
Informasi penting yang juga harus diketahui penduduk
yakni perihal retribusi perijinan. Berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 28 tahun 2009 perihal Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, maka Surat Ijin Usaha Perdagangan (SIUP), Tanda Daftar Perusahaan (TDP), Tanda Daftar Industri (TDI), Tanda Daftar Gudang (TDG), Ijin Usaha Industri (IUI), Ijin Perluasan, Ijin Usaha Jasa Konstruksi (IUJK),
Ijin Pariwisata dan Ijin Lokasi kini bebas retribusi atau sama dengan
Rp.0,- berlaku di beberapa daerah seperti Surabaya.
Pengurusan
Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP), mirip juga pengurusan pelbagai
surat izin usaha yang lain, dapat dilakukan di Kantor Dinas Perdagangan di
tingkat kabupaten atau kotamadya atau di Kantor Pelayanan Perizinan
lokal (di beberapa tempat ada Kantor Badan Pelayanan Perizinan
Terpadu atau BP2T).
Nah mungkin itu saja yang bisa berwirausaha bagikan perihal siup kali ini, semoga berfaedah.
Comments
Post a Comment